Untuk barang yang bisa dikirim harus dalam kondisi baru dan tidak terkena LarTas (Larangan dan Pembatasan). LarTas dapat dilihat di laman https://www.insw.go.id/intr
Penanganan barang kiriman luar oleh Bea Cukai meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang. Pemilik barang dapat mengajukan klaim terhadap barang kiriman yang rusak atau hilang ke penyelenggara pos.
(Feby Novalius)