JAKARTA - Solusi yang dapat masyarakat lakukan ketika KTP miliknya dipakai oleh orang lain untuk melakukan pinjaman online. Tentunya, masyarakat pemilik KTP tersebut berhak untuk melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwenang.
Berdasarkan rangkuman Okezone dari berbagai sumber, Kamis (23/5/2024), Kartu Tanda Penduduk (KTP) sendiri merupakan suatu hal yang bersifat pribadi. Hal tersebut dikarenakan KTP sendiri berisi data diri penting dari sang pemilik.
Namun, sangat disayangkan bahwa tidak jarang terdapat kasus penyalahgunaan KTP untuk verifikasi pinjaman online (Pinjol). Data KTP yang tersebar pada mesin pencarian Google dapat disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Pada saat ini, tindakan penyalahgunaan KTP untuk pinjaman online sendiri telah melanggar ketentuan yang ada dalam pasal 32 ayat (1) UU ITE, sehingga dapat membuat pelaku dihukum dan didenda.
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik, maka dapat dijerat pidana penjara maksimal 8 tahun dan akan didenda paling banyak Rp2 miliar.”
Tentunya, sanksi tersebut dapat lebih berat dikarenakan sang pemilik KTP tersebut dirugikan atas perbuatan orang lain, yaitu yang bersangkutan dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp12 miliar.
Berikut solusi yang dapat dilakukan masyarakat jika KTP miliknya dipakai oleh orang lain untuk melakukan pinjaman online :
Melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri merupakan lembaga yang mengatur sektor jasa keuangan di Indonesia. OJK mempunyai tim khusus untuk menangani keluhan terkait pinjaman online illegal. Masyarakat dapat melaporkan hal tersebut melalui hotline 157 atau melalui email [email protected].