Melapor ke Polisi
Tentunya, masyarakat juga perlu melaporkan hal tersebut ke polisi. Masyarakat dapat melaporkan kasus penyalahgunaan data pribadi tersebut melalui situs web Patrolisiber.id atau melalui email ke [email protected].
Melapor ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)
Kementerian Komunikasi dan Informasi mempunyai peran dalam mengatur dan mengawasi layanan internet di Indonesia. Dimana, Kemenkominfo mempunyai mekanisme pelaporan untuk kontak illegal, termasuk penyalahgunaan data pribadi. Masyarakat dapat melaporkan hal tersebut ke laman aduankonten.id atau mengirimkan email ke [email protected].
Baca Selengkapnya : Bagaimana jika KTP Dipakai Orang Lain untuk Pinjaman Online? Ini Solusinya
(Taufik Fajar)