Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Libur Panjang, PO Bus Wajib Cek Armada Wajib Laik Jalan dan Berizin

Nekha Fatimah Nursadiyah , Jurnalis-Jum'at, 24 Mei 2024 |15:13 WIB
Libur Panjang, PO Bus Wajib Cek Armada Wajib Laik Jalan dan Berizin
PO Bus Wajib Cek Kelaikan Armadanya dan Izin. (Foto: okezone.com/MPI)
A
A
A

JAKARTA - Seluruh perusahaan otobus (PO) diminta supaua armada bus yang beroperasi benar-benar laik jalan dan berizin. Apalagi saat momen libur panjang seperti Hari Waisak 2024.

“Seluruh PO (perusahaan otobus) bus agar armada yang beroperasi adalah laik jalan dan berizin, utamanya pada momen libur panjang Hari Waisak 2024. Hal ini dalam rangka meningkatkan aspek keselamatan jalan khususnya pada angkutan pariwisata,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno, dikutip dari Antara, di Jakarta, Jumat (24/5/2024).

Hendro menyampaikan, pihaknya telah menggelar rapat pimpinan di Kantor Pusat Kemenhub, pada Rabu (22/5). Dalam rapat tersebut ditekankan kepada seluruh jajaran untuk melakukan pengawasan terhadap armada bus pariwisata.

Dia menuturkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan perpanjangan tangan di daerah yaitu Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan Dinas Perhubungan untuk melakukan pengawasan bus pariwisata di lokasi-lokasi wisata.

Secara khusus, lanjut Hendro, pengawasan di lokasi-lokasi wisata di seluruh Indonesia dilakukan pada libur panjang Hari Waisak 2024 yakni pada 23 - 26 Mei 2024.

“Adapun penegakan hukum dilakukan berkolaborasi bersama Korlantas Polri,” kata Hendro.

Selain itu, Hendro juga menuturkan pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada seluruh PO bus terkait pemenuhan standar pelayanan dan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK).

"Kami memberikan surat imbauan kepada pengusaha bus untuk memastikan tiap kendaraan yang beroperasi khususnya di libur panjang besok harus laik jalan dan berizin, serta dilengkapi dengan sabuk keselamatan dan ada dua pengemudi sehingga bisa bergantian," imbuhnya.

Hendro juga meminta seluruh pengemudi agar selalu dalam kondisi sehat dan dapat mengecek kondisi kendaraan secara berkala, apabila dirasa ada yang tidak sesuai jangan memaksakan untuk melanjutkan perjalanan karena akan berisiko.

Adapun pengawasan dan penegakan hukum angkutan pariwisata di lokasi - lokasi wisata tidak hanya dilakukan saat momen libur panjang, melainkan juga dilakukan setiap satu minggu sekali minimal satu lokasi wisata di setiap daerah.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement