Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Baru Jalan Tol, STNK Mobil Diblokir jika Tidak Pakai Transaksi Nirsentuh

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Jum'at, 24 Mei 2024 |21:48 WIB
Aturan Baru Jalan Tol, STNK Mobil Diblokir jika Tidak Pakai Transaksi Nirsentuh
Pengendara yang tak pakai transaksi nir sentuh akan diblokir STNKnya (Foto: Okezone)
A
A
A

Denda administratif tingkat I dikenakan sebesar 1 (satu) kali tarif Tol yang harus dibayar apabila Pengguna Jalan Tol tidak melakukan pembayaran Tol dalam jangka waktu 2x24 (dua kali dua puluh empat)jam terhitung sejak pemberitahuan pelanggaran diterima.

Denda administratif tingkat II dikenakan sebesar 3 (tiga kali tarif Tol yang harus dibayar apabila Pengguna Jalan Tol tidak melakukan pembayaran Tol dan denda administratif dalam jangka waktu 1Ox24 (sepuluh kali dua puluh empat) jam terhitung sejak Pengguna Jalan Tol tidak mematuhi kewajibannya sejak pemberitahuan pelanggaran diterima.

Denda administratif tingkat III dikenakan sebesar 10 (sepuluh) kali tarif Tol yang harus dibayar dan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan apabila Pengguna Jalan To1 tidak melakukan pembayaran Tol dan denda administratif dalam jangka waktu lebih dari 10x24 (sepuluh kali dua puluh empat jam terhitung sejak Pengguna Jalan Tol tidak mematuhi kewajibannya sejak pemberitahuan pelanggaran diterima.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement