Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Baru Jalan Tol, STNK Mobil Diblokir jika Tidak Pakai Transaksi Nirsentuh

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Jum'at, 24 Mei 2024 |21:48 WIB
Aturan Baru Jalan Tol, STNK Mobil Diblokir jika Tidak Pakai Transaksi Nirsentuh
Pengendara yang tak pakai transaksi nir sentuh akan diblokir STNKnya (Foto: Okezone)
A
A
A

 

JAKARTA - Pemerintah menerbitkan aturan sistem pembayaran tol non tunai, nirsentuh, nirhenti alias Multi Lane Free Flow. Pengendara yang melanggar sanksi terberat yang disiapkan adalah pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan denda administratif.

Dasar regulasi penyelenggaraan sistem transaksi tol nir sentuh tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.

Nantinya palang yang biasa ada di gardu tol akan dihilangkan, sebab transaksi akan dilakukan melalui sebuah aplikasi akan ditetapkan oleh Pemerintah. Sehingga sesampainya di gerbang tol pengendara tidak perlu lagi berhenti untuk melakukan transaksi.

"Pengguna Jalan Tol sebagaimana dimaksud dikenai kewajiban membayar Tol yang digunakan untuk pengembalian investasi, preservasi Jalan Tol, dan pengembangan jaringan Jalan Tol," tulis Pasal 65 ayat (3) PP 23/2024, dikutip Jumat (24/5/2024).

Kemudian, pada Bab IX tentang Hak dan Kewajiban Pengguna dan Badan Usaha Jalan Tol juga diatur terkait ancaman sanksi yang dibebankan kepada pengguna jalan tol jika tidak menunaikan transaksi pada sistem MLFF.

Pada pasal 105 ayat (2) disebutkan, pada saat sistem teknologi nirsentuh telah diterapkan, pengguna jalan tol wajib mendaftarkan kendaraan yang digunakannya melalui aplikasi sistem teknologi nontunai, nirsentuh, nirhenti yang disetujui oleh Menteri.

Saat sistem nir sentuh jalan tol diterapkan, apabila pengendara tidak melakukan transaksi melalui aplikasi tersebut maka akan dikenakan sanksi berupa denda administratif secara bertingkat.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement