Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Bayar Tol Tanpa Berhenti, STNK Diblokir hingga Denda jika Melanggar

Jihaan Haniifah Yarra , Jurnalis-Minggu, 26 Mei 2024 |05:02 WIB
Aturan Bayar Tol Tanpa Berhenti, STNK Diblokir hingga Denda jika Melanggar
Aturan Bayar Tol Tanpa Henti Diterbitkan. (Foto: Okezone.com/Jasa Marga)
A
A
A

JAKARTA - Pengendara harus mengetahui sanksi jika tidak melakukan pembayaran tol non tunai, nirsentuh, nirhenti alias Multi Lane Free Flow. Sanksi yang dikenakan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) juga denda administratif.

Hal tersebut diberlakukan usai pemerintah menerbitkan aturan sistem pembayaran Tol non tunai, nirsentuh, nirhenti alias Multi Lane Free Flow tersebut.

Pemerintah menetapkan sebuah aplikasi untuk dilakukannya pembayaran Tol. Sehingga nantinya palang di gardu Tol akan dihilangkan, dikarenakan pengendara tidak perlu lagi berhenti untuk melakukan transaksi ketika sampai di gerbang Tol.

Dasar dari regulasi penyelenggaraan sistem transaksi Tol nirsentuh sendiri tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.

Dikutip pada Pasal 65 ayat (3) PP 23/2024, tertulis bahwa Pengguna Jalan Tol sebagaimana yang dimaksud dikenai kewajiban membayar Tol yang digunakan untuk pengembalian investasi, preservasi Jalan Tol, dan pengembalian jaringan Jalan Tol.

Pada Bab IX tentang Hak dan Kewajiban Pengguna dan Badan Usaha Jalan Tol juga mengatur mengenai ancaman sanksi yang akan dibebankan kepada para pengguna jalan Tol jika melanggar atau tidak melakukan transaksi pada sistem MLFF.

Disebutkan pada Pasal 105 ayat (2) bahwa pada saat sistem teknologi nirsentuh telah diterapkan, maka pengguna jalan Tol wajib mendaftarkan kendaraan yang digunakannya melalui aplikasi sistem teknologi non tunai, nirsentuh, nirhenti yang telah disetujui oleh Menteri.

Ketika telah diterapkannya sistem nirsentuh pada jalan Tol dan pengendara tidak melakukan transaksi melalui aplikasi tersebut, maka pengendara tersebut akan dikenakan sanksi berupa denda administratif secara bertingkat.

Pada denda administrasi tingkat I dikenakan sebesar 1 kali tarif Tol yang harus dibayar apabila pengguna jalan Tol tidak melakukan pembayaran Tol dalam jangka waktu 2x24 jam terhitung sejak pemberitahuan pelanggaran diterima.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement