Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Begini Nasib Barang Kiriman dari Luar Negeri yang Tertahan di Bea Cukai

Anggie Ariesta , Jurnalis-Minggu, 26 Mei 2024 |15:05 WIB
Begini Nasib Barang Kiriman dari Luar Negeri yang Tertahan di Bea Cukai
Bea Cukai sita barang bawaan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan hingga kini menjadi sorotan di tengah banyaknya masyarakat yang protes bahwa barang kiriman dari luar negeri atau impor ditahan.

Barang tersebut dianggap Bea Cukai tidak sesuai dengan ketentuan. Contohnya, pemilik barang tersebut belum mengantongi izin impor dari instansi terkait atau barang yang dibawa dinyatakan lartas yakni dilarang atau dibatasi peredarannya.

Beberapa diantaranya yang sempat viral adalah alat belajar untuk Sekolah Luar Biasa (SLB), alat olahraga untuk atlet paralayang hingga sepatu seharga Rp10 juta dan mainan robot Megatron milik seorang influencer. Barang tersebut tertahan karena pemilik ogah membayar tagihan pajak impor yang ditagihkan hingga berkali-kali lipat dari harga barang.

Lantas, bagaimana nasib barang yang tertahan di Bea Cukai namun tidak diambil pemiliknya?

Nasib barang itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 178 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara.

Dalam aturan ini disebutkan ada dua penyebab barang ditahan. Pertama, karena tidak sesuai dengan izin impor atau barang lartas.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement