Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta Bayar Tol Tanpa Henti, Begini Aturan Terbarunya

Farida Syifa Anandita , Jurnalis-Senin, 27 Mei 2024 |08:05 WIB
4 Fakta Bayar Tol Tanpa Henti, Begini Aturan Terbarunya
Jalan Tol Tanpa Sentuh (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah menerbitkan regulasi sebagai dasar penyelenggaraan tol nir sentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.

Teknologi MLFF sendiri merupakan adopsi dari perusahaan asal Hungaria yang mendirikan perusahaan di Indonesia melalui PT Roatex Indonesia. Perusahaan tersebut berinvestasi sekitar Rp4,5 triliun untuk menerapkan sistem pembayaran tol teranyar di Indonesia.

Berikut 4 Fakta Bayar Tol Tanpa Henti yang telah dirangkum, Senin (27/5/2024):

1. Menghilangkan gardu tol

Gardu Tol akan dihilangkan, dikarenakan pengendara tidak perlu lagi berhenti untuk melakukan transaksi ketika sampai di gerbang Tol. Pengguna tol cukup membayar melalui aplikasi.

2. Menggunakan aplikasi

Pada pasal 105 ayat (2) disebutkan, pada saat sistem teknologi nirsentuh telah diterapkan, pengguna jalan tol wajib mendaftarkan kendaraan yang digunakannya melalui aplikasi sistem teknologi nontunai, nirsentuh, nirhenti yang disetujui oleh Menteri.

3. Sanksi STNK terblokir

Pengendara harus mengetahui sanksi jika tidak melakukan pembayaran tol non tunai, nirsentuh, nirhenti alias Multi Lane Free Flow. Sanksi yang dikenakan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) juga denda administratif.

4. Denda administratif

Pada denda administratif tingkat I dikenakan sebesar 1 kali tarif Tol yang harus dibayar apabila pengguna jalan Tol tidak melakukan pembayaran Tol dalam jangka waktu 2x24 jam terhitung sejak pemberitahuan pelanggaran diterima.

Denda administratif tingkat II dikenakan sebesar 3 (tiga kali tarif Tol yang harus dibayar apabila Pengguna Jalan Tol tidak melakukan pembayaran Tol dan denda administratif dalam jangka waktu 10x24 (sepuluh kali dua puluh empat) jam terhitung apabila denda administrasi tingkat I tidak dipenuhi.

Denda administratif tingkat III dikenakan sebesar 10 (sepuluh) kali tarif Tol yang harus dibayar dan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK) apabila Pengguna Jalan Tol tidak melakukan pembayaran Tol dan denda administratif dalam jangka waktu lebih dari 10x24 (sepuluh kali dua puluh empat jam terhitung denda administratif tingkat II tidak dipenuhi.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement