JAKARTA - Presiden Jokowi mengeluarkan Surat Presiden R-17/Pres/05/2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk mengusulkan kembali Destry Damayanti menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI).
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit mengatakan pihaknya telah menerima usulan tersebut dan segera menjadwalkan untuk melakukan fit and proper test terhadap Destry Damayanti.
"Kami baru akan menjadwalkan fit and proper. Besok rapat internal komisi untuk menetapkan jadwal," ujar Dolfie saat dihubungi MNC Portal, Senin (27/5/2024).
Mengutip isi Supres tersebut, masa jabatan Destry Damayanti sebagai Deputi Gubernur Senior BI, yang diangkat dengan Keputusan Presiden Nomor 74/P Tahun 2019 tanggal 29 Juli 2019 akan berakhir pada 7 Agustus 2024 mendatang.
"Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (1), ayat (3), ayat (5), dan ayat (9) UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 4/2003 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), kami mengusulkan kembali Destry Damayanti sebagai Deputi Gubernur Senior BI," bunyi Supres tersebut dikutip.