JAKARTA - Presiden Jokowi mengeluarkan Surat Presiden R-17/Pres/05/2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk mengusulkan kembali Destry Damayanti menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI).
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit mengatakan pihaknya telah menerima usulan tersebut dan segera menjadwalkan untuk melakukan fit and proper test terhadap Destry Damayanti.
"Kami baru akan menjadwalkan fit and proper. Besok rapat internal komisi untuk menetapkan jadwal," ujar Dolfie saat dihubungi MNC Portal, Senin (27/5/2024).
Mengutip isi Supres tersebut, masa jabatan Destry Damayanti sebagai Deputi Gubernur Senior BI, yang diangkat dengan Keputusan Presiden Nomor 74/P Tahun 2019 tanggal 29 Juli 2019 akan berakhir pada 7 Agustus 2024 mendatang.
"Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (1), ayat (3), ayat (5), dan ayat (9) UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 4/2003 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), kami mengusulkan kembali Destry Damayanti sebagai Deputi Gubernur Senior BI," bunyi Supres tersebut dikutip.
"Untuk mendapatkan persetujuan DPR, sebelum ditetapkan pengangkatannya dengan Keputusan Presiden. Sebagai bahan pertimbangan DPR RI, bersama surat ini kami sampaikan daftar riwayat hidup," sambungnya.
Sebagai informasi tambahan, berdasarkan UU No 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dijelaskan bahwa pengangkatan Deputi Gubernur BI dilakukan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan dari DPR RI. Presiden bahkan bisa mengusulkan paling banyak 3 calon Deputi Gubernur BI.
Anggota Dewan Gubernur BI diangkat untuk menjabat selama 5 tahun, kemudian bisa diangkat kembali sebanyak satu kali untuk masa jabatan berikutnya.
(Dani Jumadil Akhir)