Ada beberapa langkah yang harus diikuti untuk memeriksa apakah KTP kita digunakan oleh orang lain untuk membeli kendaraan. Berikut langkah-langkahnya:
1. Akses laman (https://pajakonline.jakarta.go.id/)
2. Klik daftar bagi yang belum mendaftarkan diri atau klik “masuk” bagi yang sudah pernah mendaftar
3. Tekan menu garis 3 yang berada di kiri atas
4. Terakhir, klik kolom “Jenis pajak” lalu pilih “PKB” menu tersebut akan menampilkan seluruh kendaraan yang terdaftar atas nama yang bersangkutan
Perlu diingat, cara ini hanya berlaku bagi orang-orang yang memiliki KTP DKI Jakarta.
Itulah cara mengetahui KTP dipakai orang lain untuk beli mobil. Semoga dapat membantu masyarakat dalam mengamankan datanya.
(Taufik Fajar)