JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan bangkrutnya beberapa bank bukan karena memburuknya ekonomi Indonesia. LPS menyampaikan progres penetapan simpanan untuk 11 BPR, di antaranya 5 BPR telah menyelesaikan proses rekonsiliasi verifikasi.
“Tercatat bahwa 5 BPR telah selesai melakukan proses rekonsiliasi verifikasi tersebut sehingga secara 100% telah diselesaikan dan kemungkinan juga sudah di dropkan pada bank sehingga nasabah hanya perlu mengambil di bank,” ujar Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, Didik Madiyono, Selasa (28/5/2024).
Didik juga menyampaikan 5 BPR yang telah 100% terselesaikan adalah BPR Wijaya Kusuma di Madiun, BPR EDC Cash Tangerang, BPR Aceh Utara, BPR 9 Mutiara di Pasaman, dan BPR Saka Dana Mulia di Kudus.
Seperti yang diketahui bahwa dalam 5 bulan ini terdapat 12 BPR yang ditutup, namun penutupan tersebut tidaklah menggambarkan ekonomi yang memburuk. Didik menyebutkan penyebab utama dari hampir seluruh BPR yang ditutup tersebut adalah karena adanya kelemahan manajemen maupun pemilik sehingga terjadi banyaknya fraud pada bank tersebut.
Ketua Dewan Komisioner, Purbaya Yudhi Sadewa juga menyebutkan bahwa penutupan bank yang terjadi tidak menggambarkan ekonomi yang sedang memburuk parah atau tidak akan mengakibatkan ekonominya memburuk karena LPS memiliki pendanaan yang cukup banyak.
“Kita akan langsung ganti bahkan memberikan stimulus ke perekonomian,” ujar Purbaya.
Purbaya juga menyampaikan bahwa sebagai upaya meningkatkan pemahaman tentang tingkat bunga penjaminan, LPS kembali menyampaikan bahwa tingkat bunga penjaminan merupakan batas suku bunga simpanan maksimal agar simpanan nasabah perbankan dapat masuk dalam program penjaminan simpanan.
“Berkenaan dengan hal tersebut, kami menghimbau agar bank transparan dan terbuka menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini,” kata Purbaya.
“Di antaranya melalui penempatan informasi di tempat yang mudah diketahui nasabah dan melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah,” lanjut Purbaya.
Selanjutnya dalam rangka memperkuat perlindungan dana nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan. LPS juga menghimbau agar bank selalu memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan dimaksud dalam rangka penghimpunan dana.
Selain itu, dalam menjalankan operasional bank juga diminta tetap mematuhi pengaturan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta ketentuan pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)