Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gaji Dipotong untuk Tapera, Mungkinkah Pekerja Punya Rumah Sebelum Usia 58 Tahun?

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Selasa, 28 Mei 2024 |13:34 WIB
Gaji Dipotong untuk Tapera, Mungkinkah Pekerja Punya Rumah Sebelum Usia 58 Tahun?
Gaji Pekerja Bakal Dipotong untuk Tapera. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah akan memotong gaji karyawan dan pekerja lepas untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Aturan itu pun berdampak luas pada masyarakat.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang terbit pada 20 Mei 2024.

"Adanya ketentuan baru ini menyebabkan aturan Tapera ini tentunya akan memiliki dampak yang sangat luas. Banyak orang akan terkena aturan ini," kata Anggota Komisi V DPR RI Jaya Purnama, Selasa (28/5/2024).

Kendati demikian, Suryadi meminta Pemerintah agar bisa memperhatikan golongan masyarakat kelas menengah. Terkhusus, kata Suryadi bagi mereka yang sudah memiliki rumah baik dengan membelinya atau dari warisan orang tua, tapi masih juga diwajibkan untuk ikut program ini.

Merujuk PP yang belum direvisi, kata Suryadi, simpanan peserta non-masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bisa diambil setelah kepesertaan Tapera berakhir, yaitu karena telah pensiun, telah mencapai usia 58 tahun bagi Pekerja Mandiri, meninggal dunia, atau tidak memenuhi lagi kriteria sebagai Peserta selama 5 tahun berturut-turut.

Merujuk penelitian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) tahun 2023, Suryadi berkata, kebijakan ekonomi Presiden Jokowi cenderung melupakan kelas menengah saat ini.

Padahal, kata dia, pemerintah harus fokus pada pengembangan kelas menengah yang kuat dan inovatif karena mereka adalah motor utama pembangunan jangka panjang.

"Kami mendorong agar kelas menengah ini juga diperhatikan. Di satu sisi, penghasilan mereka melebihi kriteria MBR, sehingga tidak dapat membeli hunian subsidi. Namun, di sisi lain, penghasilan mereka juga masih pas-pasan untuk membeli hunian nonsubsidi, sehingga akan semakin terbebani jika harus mencicil rumah sendiri tapi juga masih harus menyisihkan uang untuk Tapera," ucap Suryadi.

"Kamis juga meminta agar kelas menengah tanggung seperti Generasi Milenial dan Gen Z saat ini lebih khusus lagi diperhatikan. Impian mereka untuk punya rumah sendiri akan menjadi semakin sulit terwujud karena penghasilannya tak pernah cukup untuk mencicil KPR. Dan tidak mungkin harus menunggu lama pensiun atau berusia 58 tahun baru dapat membeli rumah," imbuhnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement