JAKARTA - Apakah Pekerja yang Sudah Memiliki Rumah Juga Wajib Ikut Tapera?. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri telah menetapkan peraturan mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada tanggal 20 Mei 2024 lalu.
Peraturan tersebut diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Beleid tersebut merupakan penyempurnaan dari aturan yang sebelumnya, yang dimana pada proses pengelolaan Tapera dilakukan melalui penyimpanan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu.
Hal tersebut hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan pokok simpanan setelah kepesertaan berakhir.
Lantas, apakah Pekerja yang Sudah Memiliki Rumah Juga Wajib Ikut Tapera? jawaban dari pertanyaan tersebut adalah ya, para pekerja yang telah memiliki rumah juga wajib membayar iuran Tapera jika memenuhi kriteria peserta Tapera.
Besaran iuran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau pendapatan setiap bulan peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Besaran iuran simpanan peserta untuk pekerja ditanggung bersama pemberi kerja atau perusahaan sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sedangkan besaran iuran simpanan peserta pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.
Berikut adalah kriteria peserta yang tidak wajib anggota Tapera
1. Telah Pensiun
2. Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri
3. Peserta meninggal dunia
4. Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut
Nah itu dia informasi mengenai apakah Pekerja yang Sudah Memiliki Rumah Juga Wajib Ikut Tapera?. Semoga artikel ini dapat menjawab pertanyaan tersebut.
(Taufik Fajar)