Untuk, besaran iuran Tapera yang dipungut oleh pemerintah menurut PP Nomor 21 tahun 2024 ini adalah sebesar 3% dari gaji. Bagi peserta pekerja, besaran ini akan ditanggung pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja hanya menanggungnya sebesar 2,5 persen.
Namun bagi peserta yang merupakan pekerja mandiri, maka besaran simpanan Tapera akan ditanggung sendiri. Hal ini sudah diatur dalam pasal 14 PP Nomor 21 tahun 2024 tersebut.
Karena Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ini merupakan simpanan yang ditujukan agar masyarakat dapat membeli rumah, bagaimana dengan pekerja yang sudah memiliki rumah? apakah tetap akan ikut membayar?
Menurut Komisioner Badan Pengelola (BP) Tapera, Heru Pudyo Nugroho, para pekerja yang telah memiliki rumah tetap diwajibkan untuk membayar iuran Tapera. Nantinya, iuran tersebut akan dikumpulkan dan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan.
Nantinya, simpanan tersebut akan dapat diambil ketika pekerja yang bersangkutan telah masuk masa pensiun atau berhenti dari pekerjaannya, yakni ketika menginjak usia 58 tahun.
Pada intinya, Tapera adalah iuran wajib untuk setiap pekerja baik yang telah memiliki rumah maupun yang belum memilikinya.
(Dani Jumadil Akhir)