Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Skandal 109 Ton Emas Palsu Terbongkar, Ini Penjelasan Antam

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Jum'at, 31 Mei 2024 |13:12 WIB
Skandal 109 Ton Emas Palsu Terbongkar, Ini Penjelasan Antam
Skandal 109 Ton Emas Palsu Terbongkar (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - PT Aneka Tambang Tbk (Antam) buka suara soal skandal 109 ton emas palsu yang terbongkar karena kasusnya diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).

Antam membantah bahwa 109 ton emas yang diproduksi perusahaan adalah palsu. Antam menjamin keaslian dan kemurnian seluruh produk emas logam mulia yang diproduksi.

Sekretaris Perusahaan Antam Syarif Faisal Alkadrie menjelaskan, produk emas logam mulia yang diproduksi melalui Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) logam mulia.

Produk perusahaan dilengkapi sertifikat resmi dan diolah di satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang telah tersertifikasi London Bullion Market Association (LBMA).

Oleh karenanya, dapat dipastikan seluruh produk emas merek Logam Mulia Antam yang beredar di masyarakat adalah asli dan terjamin kadar kemurniannya.

"Adapun 109 ton produk emas logam mulia yang diperkarakan oleh Kejaksaan dianggap berkaitan dengan penggunaan merek LM Antam secara tidak resmi, sementara produknya sendiri merupakan produk asli yang diproduksi di pabrik Antam,” ujar Syarif kepada wartawan, Jumat (31/5/2024).

Saat ini seluruh saluran komunikasi produk logam mulia Antam tersedia untuk memberikan informasi yang dibutuhkan. Dia menyebut, perusahaan memahami kekhawatiran dan keresahan pelanggan produk emas logam mulia.

“Antam senantiasa memastikan tata kelola bisnis dilaksanakan dengan baik, serta terus melakukan perbaikan dengan mematuhi peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Syarif memastikan, perusahaan terikat berbagai ketentuan dan secara regular diawasi oleh instansi atau lembaga pemerintah yang berwenang dan terus berupaya meningkatkan kepatuhan perusahaan.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement