Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Baru Jokowi: Ormas Keagamaan Dapat Jatah IUP Tambang

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Jum'at, 31 Mei 2024 |13:36 WIB
Aturan Baru Jokowi: Ormas Keagamaan Dapat Jatah IUP Tambang
Aturan Baru Jokowi: Ormas Keagamaan Dapat Jatah IUP Tambang (Foto: Setpres)
A
A
A

Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya.

"Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku,"bunyi aturan tersebut.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan diatur dalam Peraturan Presiden.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement