Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jokowi Restui Perpanjangan Izin Tambang Freeport hingga Cadangan Habis

Atikah Umiyani , Jurnalis-Jum'at, 31 Mei 2024 |16:06 WIB
Jokowi Restui Perpanjangan Izin Tambang Freeport hingga Cadangan Habis
Jokowi Perpanjang Izin Freeport hingga Cadangan Habis (Foto: Setpres)
A
A
A

Selanjutnya pada Ayat 4 juga dijelaskan bahwa, Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus dilengkapi dengan:

a. surat permohonan;

b. peta dan batas koordinat wilayah;

c. bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir;

d. laporan kegiatan Operasi Produksi sampai dengan permohonan perpanjangan;

e. laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan;

f. RKAB; dan

g. neraca sumber daya dan cadangan.

Masih dalam Pasal yang sama Ayat 5 tertulia, Menteri memberikan persetujuan permohonan perpanjangan izin berdasarkan hasil evaluasi erhadap pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) serta terhadap kinerja Operasi Produksi, dalam jangka waktu paling lambat sebelum berakhirnya izin.

"Menteri dapat menolak permohonan perpanjangan berdasarkan hasil evaluasi terhadap pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

serta terhadap kinerja Operasi Produksi. Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus disampaikan kepada pemegang izin paling lambat sebelum berakhirnya izin dengan disertai alasan penolakan," jelas Pasal 195B Ayat 6 dan Ayat 7 dalam PP yang sama.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement