JAKARTA - Jendela kaca kereta api (KA) Pasundan dilempari batu hingga pecah. Aksi vandalisme ini terjadi saat KA Pasundan melintas JPL 5, KM 3+7/8, antara Stasiun Surabaya Gubeng - Stasiun Surabaya Kota di Jalan Ambengan, Kota Surabaya pada pukul 23.54 WIB pada Kamis (30/5/2024) malam.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI pun mengecam aksi pelemparan batu tersebut. Pasalnya, kejadian ini mengakibatkan kerusakan berupa kaca pecah di tujuh sarana kereta ekonomi KA Pasundan.
EVP of Corporate Secretary KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji mengatakan, KAI akan berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk segera menangkap para pelaku.
“Kami sangat mengecam atas tindakan vandalisme berupa pelemparan terhadap kereta api karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas KAI. Kami akan memproses hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api,” ujar Agus, Jumat (31/5/2024).
Agus menegaskan hukuman pidana atas aksi pelemparan kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.