Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Sesuai Takaran, Izin SPBE LPG 3 Kg Dicabut

Saskia Adelina Ananda , Jurnalis-Jum'at, 31 Mei 2024 |20:22 WIB
Tak Sesuai Takaran, Izin SPBE LPG 3 Kg Dicabut
Gas LPG 3 kg. (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Pertamina kembali melakukan pengecekan kualitas dan kuantitas LPG 3 Kg dengan metode sampling masing – masing sebanyak 50 tabung di dua lokasi Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) Kota Bekasi yaitu SPPBE Surya Alam Pratama dan SPPBE Pacific Sumber Segara.

Uji petik pengecekan tersebut dilakukan Sales Area Karawang Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal dan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas).

Sales Area Manager Retail Karawang Achmad Rifqi menyampaikan, hasil pengecekan bersama yang dilakukan oleh Pertamina Patra Niaga, UPTD Metrologi dan Hiswana Migas menunjukkan kuantitas dan kualitas tabung LPG 3 Kg sesuai dengan ketentuan.

"Hasil pemeriksaan di dua lokasi SPPBE Kota Bekasi tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 31/M-DAG/PER/10/2021 tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus tanggal 13 Oktober 2011," jelas Rifqi, Jumat (31/5/2024).

"Harapannya sinergi antara Pertamina Patra Niaga Regional JBB, UPTD Metrologi Legal dan Hiswana Migas dapat terus ditingkatan untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” tambah Rifqi.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement