Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Cek Gaji Sudah Dipotong Iuran Tapera atau Tidak

Nekha Fatimah Nursadiyah , Jurnalis-Jum'at, 31 Mei 2024 |07:05 WIB
Cara Cek Gaji Sudah Dipotong Iuran Tapera atau Tidak
Gaji Pekerja Dipotong untuk Iuran Tapera. (Foto: Okezone.com/PUPR)
A
A
A

JAKARTA - Cara mengetahui gaji sudah dipotong iuran Tapera atau tidak. Sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020, Presiden Jokowi secara resmi menetapkan kewajiban bagi pemberi kerja untuk mendaftarkan para pekerjanya, dengan batas waktu hingga tahun 2027.

Pemberi kerja diwajibkan menyetor jumlah simpanan setiap bulan paling lambat tanggal 10 dengan membayar iuran sebesar 0,5%, sedangkan pekerja membayar 2,5%.

Program ini wajib untuk dilakukan bagi beberapa pekerja yang telah mengikuti kepesertaan. Maka dari itu, banyak masyarakat Indonesia yang ingin memeriksa status pemotongan gaji untuk iuran Tapera.

Peserta dapat mengecek apakah gaji mereka sudah dipotong untuk iuran Tapera melalui laman resmi BP Tapera di (https://sitara.tapera.go.id/check).

Setelah masuk, peserta perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP), lalu klik "Cek Kepesertaan" untuk melihat informasi terkait gaji mereka.

Masyarakat harus mengetahui bahwa ada sejumlah pekerja yang diwajibkan untuk ikut serta dalam program kepesertaan Tapera sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 Pasal 7.

Selain itu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi peserta Tapera, yaitu calon peserta harus berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah, dan memiliki penghasilan bulanan maksimal Rp8 juta atau paling sedikit setara dengan upah minimum.

Berikut adalah daftar pekerja yang wajib menjadi kepesertaan Tapera:

1. Tentara Nasional Indonesia (TNI),

2. Kepolisian Republik Indonesia,

3. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS),

4. Pegawai Aparatur Sipil Negara,

5. Pejabat Negara,

6. Buruh pabrik,

7. Pekerja atau buruh BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan BUMD (Badan Usaha Milik Desa),

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement