Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Persyaratan Cairkan Tapera Sebelum Pensiun

Nekha Fatimah Nursadiyah , Jurnalis-Jum'at, 31 Mei 2024 |20:10 WIB
Persyaratan Cairkan Tapera Sebelum Pensiun
Iuran Tapera (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Persyaratan cairkan Tapera sebelum pensiun. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan ketentuan baru mengenai gaji pekerja yang akan dipotong untuk iuran Tapera.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 terkait perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Peraturan ini resmi ditetapkan pada tanggal 20 Mei 2024.

Aturan tersebut mengatur bahwa setiap pekerja yang berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah, dan memiliki penghasilan setidaknya setara dengan upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.

Gaji para pekerja akan dipotong sekitar 3%, baik untuk PNS atau ASN, TNI-Polri, BUMN, pekerja swasta dan mandiri yang wajib menjadi peserta Tapera. Besaran simpanan peserta untuk peserta pekerja ditanggung bersama pemberi kerja atau perusahaan sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%.

Tapera yang bertujuan menghimpun dana jangka panjang untuk pembiayaan perumahan, memiliki beberapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi untuk pencairan dana. Lantas bagaimana persyaratan cairkan Tapera sebelum pensiun?

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement