Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Persyaratan Cairkan Tapera Sebelum Pensiun

Nekha Fatimah Nursadiyah , Jurnalis-Jum'at, 31 Mei 2024 |20:10 WIB
Persyaratan Cairkan Tapera Sebelum Pensiun
Iuran Tapera (Foto: Okezone)
A
A
A

Berdasarkan syarat ketentuan yang tercantum dalam Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, dana yang dipotong dari gaji bulanan akan dikembalikan kepada peserta ketika masa kepesertaan berakhir. Hal ini dapat terjadi ketika peserta pensiun pada usia 58 tahun atau meninggal dunia.

Tapera juga dapat dicairkan jika peserta tidak lagi memenuhi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut. Artinya, pekerja yang telah menjadi peserta tidak lagi bekerja atau mengalami pengangguran selama 5 tahun berturut-turut.

"Peserta yang berakhir kepesertaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 berhak memperoleh pengembalian Simpanan dan hasil pemakaiannya," bunyi ayat (1) Pasal 24 PP Nomor 25 Tahun 2020.

"Simpanan dan hasil pemakaiannya wajib diberikan paling lama tiga bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir," bunyi ayat (2) Pasal 24.

Peserta akan menerima pengembalian simpanan dan hasil penghimpunan Dana Tapera berdasarkan jumlah unit penyertaan yang mereka miliki, dikalikan dengan nilai aktiva bersih per unit penyertaan pada saat kepesertaan berakhir.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement