Indah menuturkan, kepesertaaan BP Tapera yang mencakup para pekerja formal ini sifatnya wajib, artinya akan dikenakan bagi seluruh pekerja yang memiliki gaji di atas UMP. Alasannya, untuk mendukung pengentasan backlog Perumahan di Indonesia.
"Nanti akan diatur dalam Permenaker, nanti akan diatur dalam Permen tersebut, dan masih tahun 2027. Jadi terbitnya PP ini tidak langsung memotong upah pekerja, karena akan diatur dalam Permenaker," kata Indah.
(Dani Jumadil Akhir)