Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pekerja Tetap Wajib Ikut Tapera meski Sudah Punya Rumah

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Jum'at, 31 Mei 2024 |17:02 WIB
Pekerja Tetap Wajib Ikut Tapera meski Sudah Punya Rumah
Iuran Tapera Wajib (Foto: Okezone)
A
A
A

"Jadi kenapa harus ikut nabung ya tadi prinsip gotong royong di undang-undangnya itu, pemerintah, masyarakat yang punya rumah bantu yang belum punya rumah semua membaur," lanjutnya.

Pada kesempatan tersebut, Heru juga menyinggung salah satu instrumen investasi yang dipilih dalam mengelola uang masyarakat yang ikut dalam kepesertaan Tapera itu adalah obligasi negara.

"Ini Kita optimalkan melalui kontrak investasi kolektif Yang itu dijalankan oleh para manajer investasi, dan portfolionya ini kurang lebih 80% ya itu di obligasi," tutupnya.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement