JAKARTA – Manfaat Tapera bagi pekerja swasta. Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih menjadi perbincangan sama masyarakat. Salah satu isu yang disoroti mengenai pungutan Tapera bagi karyawan swasta yang wajib dilaksanakan mulai 2027.
Program Tapera sendiri sedang banyak dibicarakan karena mengakibatkan gaji para pekerja di Indonesia baik PNS maupun karyawan swasta dipotong sebesar 3% pada setiap bulannya.
Dikutip Okeozne , berikut adalah manfaat tapera bagi pekerja swasta, Jumat, (31/5/2024).
Pada tanggal 20 Mei 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Telah dijelaskan dalam aturan tersebut pada Pasal 1 bahwa Tapera merupakan penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan akan dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.