Adapun sudah disepakati iuran yang harus dibayarkan untuk program tersebut adalah sebesar 3% dari gaji bulanan, dengan rincian 2,5% dibayarkan oleh pekerja dan 0,5% oleh pemberi kerja.
"Kalau undang-undang udah jalan kan ada aturan teknisnya, bagaimana dengan bank yang terkait dengan properti, BTN. Dasarnya lihat di undang-undang, lihat regulasi," ujarnya.
Airlangga juga menegaskan, peraturan teknis untuk skema Tapera akan dikeluarkan lebih cepat.
"Ya tentu supaya lebih jelas, peraturan harus lebih cepat keluar. Tenggat waktu saat ditandatangani oleh kementerian masing-masing," ungkap dia.
Arlangga mengatakan skema Tapera ini harus disosialisasikan secara lebih jelas dan rinci.
"Ya sosialisasinya harus lebih jelas. Harus detail, manfaatnya, bunganya berapa. Bagaimana orang bisa dapat kredit untuk perumahan yang lebih mudah," kata Airlangga.
(Taufik Fajar)