JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa aturan teknis soal Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bisa rampung sebelum masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang baru saja diteken Presiden Jokowi pada 20 Mei lalu.
"Beres (aturan teknis Tapera di periode Jokowi), ini (masa akhir jabatan Jokowi) masih lama," kata Airlangga kepada awak media di kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (31/5/2024).
Lebih lanjut, untuk tenggat waktu peraturan teknis Tapera tinggal menunggu persetujuan kementerian masing-masing.
Menurut Airlangga, implementasi Tapera ini akan tetap berjalan karena undang-undangnya sudah ada.
Adapun sudah disepakati iuran yang harus dibayarkan untuk program tersebut adalah sebesar 3% dari gaji bulanan, dengan rincian 2,5% dibayarkan oleh pekerja dan 0,5% oleh pemberi kerja.
"Kalau undang-undang udah jalan kan ada aturan teknisnya, bagaimana dengan bank yang terkait dengan properti, BTN. Dasarnya lihat di undang-undang, lihat regulasi," ujarnya.
Airlangga juga menegaskan, peraturan teknis untuk skema Tapera akan dikeluarkan lebih cepat.
"Ya tentu supaya lebih jelas, peraturan harus lebih cepat keluar. Tenggat waktu saat ditandatangani oleh kementerian masing-masing," ungkap dia.
Arlangga mengatakan skema Tapera ini harus disosialisasikan secara lebih jelas dan rinci.
"Ya sosialisasinya harus lebih jelas. Harus detail, manfaatnya, bunganya berapa. Bagaimana orang bisa dapat kredit untuk perumahan yang lebih mudah," kata Airlangga.
(Taufik Fajar)