Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jokowi Izinkan Ormas Keagamaan Dapat Jatah IUP Tambang

Jihaan Haniifah Yarra , Jurnalis-Sabtu, 01 Juni 2024 |03:15 WIB
Jokowi Izinkan Ormas Keagamaan Dapat Jatah IUP Tambang
Ormas keagamaan dapat jatah iup tambang (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Pada ayat (41), Badan Usaha dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya.

"Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku,"bunyi aturan tersebut.

Lebih lanjut mengenai ketentuan penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan diatur dalam Peraturan Presiden.

Baca Selengkapnya : Aturan Baru Jokowi: Ormas Keagamaan Dapat Jatah IUP Tambang

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement