JAKARTA – Tercatat 12 bank dinyatakan bangkrut. Kebangkrutan bank-bank tersebut telah terjadi sejak awal tahun 2024.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 12 bank di Indonesia yang mengalami kebangkrutan, serta dicabut izin usahanya.
Berikut 4 fakta bank bangkrut di Indonesia yang telah dirangkum oleh Okezone, (31/5/2024):
1. Penyebab Kebangkrutan Bank
Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, Didik Madiyono menyebutkan bahwa penyebab utama dari kebangkrutan yang terjadi oleh beberapa BPR adalah karena kelemahan manajemen sehingga terjadinya fraud.
2. 5 BPR Jalani Proses Rekonsiliasi Verifikasi
Proses rekonsiliasi verifikasi telah berhasil dilakukan oleh 5 BPR yaitu BPR Aceh Utara, BPR Saka Dana Mulia di Kudus, BPR EDC Cash Tangerang, BPR Wijaya Kusuma di Madiun dan BPR 9 Mutiara di Pasaman.