Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Alasan PBNU Dapat Izin Tambang Batu Bara dengan Cadangan Besar

Saskia Adelina Ananda , Jurnalis-Senin, 03 Juni 2024 |10:28 WIB
Ini Alasan PBNU Dapat Izin Tambang Batu Bara dengan Cadangan Besar
Ini Alasan PBNU Dapat Izin Tambang Batu Bara dengan Cadangan Besar (Foto: Okezone)
A
A
A

Presiden Joko Widodo pada Kamis (30/5) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang perubahan atas PP 96/2021 soal pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Dalam pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah bisa mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK). Demikian dilansir Antara.

Sebelumnya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan pengelolaan tambang oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) akan tetap dilakukan secara profesional melalui sayap ormas yang mengurusi bisnis.

Menurut dia pemberian hak kepada organisasi kemasyarakatan untuk mengelola pertambangan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar, yang menyebutkan hak asasi manusia untuk menjadi produktif.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement