Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Alasan PBNU Dapat Izin Tambang Batu Bara dengan Cadangan Besar

Saskia Adelina Ananda , Jurnalis-Senin, 03 Juni 2024 |10:28 WIB
Ini Alasan PBNU Dapat Izin Tambang Batu Bara dengan Cadangan Besar
Ini Alasan PBNU Dapat Izin Tambang Batu Bara dengan Cadangan Besar (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) dengan cadangan batu bara yang cukup besar.

Hal ini disampaikan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadilia.

Dia beralasan pemberian izin usaha kepada PBNU dikarenakan dirinya bangga terhadap organisasi islam terbesar di dunia asal Indonesia tersebut karena sudah banyak berkontribusi bagi pembangunan negara.

"Saya merasa bangga terhadap NU, karena saya lahir dari kandungan seorang ibu yang kader NU," kata Bahlil dalam keterangannya di Youtube Kementerian Investasi dikutip di Jakarta, Senin (3/6/2024).

Dalam waktu dekat izin usaha pertambangan batu bara untuk PBNU akan diterbitkan

"Atas arahan dan pertimbangan dari beberapa menteri, bahkan telah disetujui oleh Bapak Presiden Jokowi, kita akan memberikan konsesi batu bara yang cadangannya cukup besar kepada PBNU untuk dikelola dalam rangka mengoptimalkan organisasi," ujarnya.

Bahlil menjelaskan, proses pembuatan izin konsesi tersebut kini sudah memasuki tahap penyelesaian, sehingga dalam waktu dekat izin itu akan segera diteken.

"Karena itu tidak lama lagi saya akan teken IUP untuk kasih PBNU, karena prosesnya sudah hampir selesai, Itu janji saya," ujarnya.

Presiden Joko Widodo pada Kamis (30/5) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang perubahan atas PP 96/2021 soal pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Dalam pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah bisa mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK). Demikian dilansir Antara.

Sebelumnya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan pengelolaan tambang oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) akan tetap dilakukan secara profesional melalui sayap ormas yang mengurusi bisnis.

Menurut dia pemberian hak kepada organisasi kemasyarakatan untuk mengelola pertambangan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar, yang menyebutkan hak asasi manusia untuk menjadi produktif.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement