Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cecar Soal 109 Ton Emas, Komisi VI: Kepercayaan Publik ke Antam Bisa Tergerus

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Senin, 03 Juni 2024 |17:14 WIB
Cecar Soal 109 Ton Emas, Komisi VI: Kepercayaan Publik ke Antam Bisa Tergerus
Komisi VI Cecar Dirut Antam Soal Emas Palsu. (Foto: Okezone.com/Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Komisi VI DPR mencecar Direktur Utama PT Aneka Tambang (Persero) Tbk Nicolas D Kanter. Pertanyaan terkait kasus 109 ton emas yang diduga palsu. Perkara ini tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam rapat dengar pendapat (RDP), Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron mengaku ragu dan skeptis terhadap pernyataan bos Antam yang mengklaim bahwa 109 ton emas yang diusut Kejagung adalah asli.

Keraguan itu didasari penetapan enam orang tersangka terkait dugaan korupsi tata niaga logam mulia Antam periode 2010-2021 sebesar 109 ton yang diumumkan Kejagung. Pada 29 Mei kemarin, tim penyidik telah memeriksa empat saksi dan menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut.

Keenam tersangka berstatus General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Lokamulia atau UBPPLM PT Antam pada 2010 hingga 2021. Mereka yakni TK periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, MAA periode 2019-2021 dan ID periode 2021-2022.

“Aneh kalau tadi Pak Nicolas menjelaskan sesungguhnya terhadap produksi emas swasta yang dikelola Antam itu gak ada persoalan, jadi mana yang salah, mana yang benar karena Kejaksaan tetapkan enam tersangka dengan pemalsuan terhadap merek (emas) Antam,” ujar Herman, Senin (3/6/2024).

Perlu kejelasan pasti atas kasus 109 ton emas yang diduga palsu. Herman menilai perkara ini menyangkut kepercayaan publik terhadap produk Antam selaku BUMN pertambangan. Bahkan, diperkirakan bisa membuat anjlok emas Antam, bila masalah tersebut terbukti benar.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement