Dalam tataran implementasi, Resvani mempertanyakan skala prioritas antara ormas, BUMN, hingga BUMD. Dengan kata lain, pemerintah bakal lebih dulu menawarkan WIUPK kepada BUMN/BUMD? Setelah itu tawaran diberikan ke ormas?
“Di dalam PP ini disampaikan dimana ormas mendapatkan prioritas, harus diatur lebih detail, apakah ormas ini prioritasnya di atas BUMN BUMD? Atau ditawarkan dulu ke BUMN, BUMD, jika tidak baru ditawarkan ke ormas, jika tidak baru ditawarkan ke swasta secara lelang,” kata Resvani
“Peraturan ini belum begitu jelas menyebutkan terminologi ini dan aturan main teknisnya yang memang nanti bisa diturunkan dalam Peraturan Menteri sebagai peraturan di bawahnya,” ungkapnya.
(Feby Novalius)