JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023-2027.
Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian 2023-2027 akan menjawab berbagai isu strategis dan tantangan yang ada pada sektor perasuransian di Indonesia.
Dari perspektif industri, berdasarkan data OJK, tingkat penetrasi asuransi di Indonesia pada tahun 2022 masih cukup rendah, yaitu pada level 2,27% apabila dibandingkan dengan beberapa peer countries di ASEAN. Sejalan dengan hal tersebut, tingkat densitas asuransi juga masih berada pada level yang belum optimal, yaitu pada akhir tahun 2022 baru mencapai Rp1.923.380 per penduduk.
Target yang dicanangkan dalam periode akhir peta jalan ini yaitu pada tahun 2027 diharapkan tingkat penetrasi asuransi di Indonesia dapat mencapai 3,2% dengan tingkat densitas berada pada level Rp2.400.000 per penduduk.
Dari perspektif konsumen, berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) yang dilakukan OJK, literasi dan inklusi pada sektor asuransi masih di bawah level lembaga jasa keuangan yang lain.
Di samping itu, terdapat gap antara tingkat literasi pada sektor perasuransian pada tahun 2022 yang berada pada level 31,7% namun tingkat inklusinya pada level 16,6%.
Hal ini merupakan salah satu indikasi bahwa masih ada faktor tertentu yang menurunkan minat masyarakat untuk berasuransi, walaupun sebagian dari masyarakat tersebut memahami manfaat produk asuransi untuk mengelola risiko individu dan risiko bisnis.
Selain itu, pada industri perasuransian masih terdapat beberapa isu strategis, yang diantaranya terkait dengan dukungan permodalan perusahaan perasuransian, penyelesaian permasalahan perusahaan asuransi bermasalah, digitalisasi untuk mendukung efektivitas dan efisiensi proses bisnis asuransi, dan jangkauan layanan perusahaan perasuransian.
Salah satu dukungan untuk peningkatan penetrasi asuransi di Indonesia adalah memperkenalkan ke masyarakat luas.
“Masyarakat kota Malang semakin melek atas informasi dan perkembangan dunia keuangan, sehingga mereka memiliki kebutuhan yang tinggi akan solusi keuangan yang dapat memberikan perlindungan dan stabilitas masa depan. Karenanya, Malang telah menjadi salah satu pasar yang sangat besar bagi kami dan pembukaan KPM baru ini menjadi satu langkah dalam memperkuat posisi Sun Life untuk menjangkau dan memenuhi kebutuhan masyarakat di kota Malang," kata Chief Agency Officer Sun Life Indonesia Medya Agus dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Perluasan jangkauan ini menjadi langkah strategis untuk memberikan kemudahan akses dan layanan asuransi bagi tenaga pemasar serta nasabah di salah satu kota yang memiliki tingkat literasi keuangan lebih tinggi dibanding rata-rata nasional.
Data Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) dari OJK pada tahun 2022 lalu mencatat bahwa angka literasi keuangan di kota Malang mencapai 69,43%, lebih tinggi dari angka literasi keuangan nasional yang sebesar 49,68%. Sementara itu, tingkat inklusi keuangan di wilayah tersebut pun mencapai 90,67%, melampaui angka nasional sebesar 85,10%.
Penambahan KPM diharapkan dapat memperkuat pemahaman dan pemanfaatan jasa keuangan di tengah masyarakat yang berkembang pesat. “Tenaga pemasar memiliki peran penting dalam strategi bisnis kami yang mengadopsi berbagai saluran distribusi," katanya.
Terbaru, OJK terus menciptakan industri perasuransian yang kuat, tumbuh berkelanjutan, dan inovatif antara lain melalui penerbitan aturan terkait produk asuransi dan saluran pemasarannya.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan bahwa aturan tersebut berupa Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi yang mendukung dan memudahkan pelaku usaha perasuransian.
"POJK 8 Tahun 2024 berlaku efektif mulai tanggal 29 Oktober 2024 dan diharapkan pelaku usaha asuransi memiliki waktu yang cukup untuk melakukan persiapan agar POJK ini dapat diimplementasikan dengan efektif dan berdaya guna bagi perkembangan industri perasuransian," kata Aman.
Penerbitan POJK 8 Tahun 2024 merupakan tindak lanjut atas amanat dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang mengamanatkan perlunya penyesuaian terhadap POJK Nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi (POJK 23 Tahun 2015), yaitu penguatan legal base dalam aspek tata kelola penyelenggaraan produk asuransi secara lebih baik.
(Dani Jumadil Akhir)