Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bolehkah Debt Collector Pinjol Menagih ke Keluarga Nasabah? Begini Penjelasannya

Rina Anggraeni , Jurnalis-Kamis, 06 Juni 2024 |18:46 WIB
Bolehkah Debt Collector Pinjol Menagih ke Keluarga Nasabah? Begini Penjelasannya
Ilustrasi debt collector pinjol ( Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Bolehkah debt collector pinjol menagih ke keluarga nasabah? Begini penjelasannya yang tidak banyak orang tahu. Apalagi debt collector atau penagih utang ini semakin meresahkan nasabah.

Salah satunya bisa mengganggu kerabat hingga keluarga terdekat untuk menagih pinjaman yang belum terbayar. Tentunya penagihan ini membuat keluarga menjadi takut yang bisa saja mengancam jiwa. 

Lantas bolehkah debt collector pinjol menagih ke keluarga nasabah? Begini penjelasannya dalam aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 yang menggantikan POJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Adapun, dalam aturan itu penagih dilarang untuk melakukan penagihan kepada keluarga maupun kontak darurat yang digunakan oleh nasabah. Selanjutnya, tidak menagih secara terus-menerus yang bersifat mengganggu.

Sementara itu, debt collector pada prinsipnya bekerja berdasarkan kuasa yang diberikan oleh kreditur (dalam hal ini adalah lembaga keuangan/pembiayaan) untuk menagih utang kepada debiturnya. Adapun, perjanjian pemberian kuasa diatur dalam KUH Perdata.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement