Selain itu, memang ada peraturan perundang-undangan yang memungkinkan pihak lembaga keuangan untuk menggunakan jasa pihak lain untuk menagih utang. Hal tersebut diatur dalam PBI 23/2021, POJK 35/2018 sebagaimana telah diubah dengan POJK 7/2022, POJK 10/2022, dan SE OJK 19/2023.
Berdasarkan uraian di atas, maka menjawab pertanyaan Anda apakah debt collector itu legal? Pada prinsipnya debt collector adalah legal apabila penyelenggaraannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, peraturan penagihan debt collector dalam PBI 23/2021 berkaitan dengan kartu kredit. Sementara, dalam POJK 35/2018 diatur mengenai penagihan utang oleh perusahaan pembiayaan kepada debitur, dan POJK 10/2022 dan SE OJK 19/2023 mengatur mengenai ketentuan penagihan utang pada fintech atau layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, contohnya pinjaman online. Berikut kami akan menguraikan satu per satu.
(Rina Anggraeni)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.