Sementara itu, untuk kompensasi finansial yang diberikan secara langsung mencakup gaji pokok, insentif, dan berbagai tunjangan. Gaji pokok dibayarkan setiap bulan pada tanggal 28 kepada seluruh staf dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
Menurut laman LHKPN KPK, total kekayaan Bagaskara mencapai Rp 3.718.188.209. Kekayaan ini termasuk satu mobil Mazda tahun 2020 yang diperoleh melalui hibah tanpa akta senilai Rp 400 juta.
Dalam LHKPN yang dilaporkan, Bagaskara Ikhlassulla Arif tercatat memiliki aset berupa kas dan setara kas dengan total nilai Rp 3.318.188.209.
Tetapi, Bagaskara tidak memiliki aset berupa tanah dan bangunan, serta tidak memiliki harta bergerak, surat berharga, maupun harta lainnya.
Baca selengkapnya: Segini Gaji Bagaskara Ikhlasulla Arif, Keponakan Presiden Jokowi yang Jadi Manajer di Pertamina
(Taufik Fajar)