Kementerian BUMN pun mengklaim uji coba ini tidak melanggar Perpres No 21 Tahun 2023. Di mana Kementerian BUMN tetap beroperasi selama 5 hari kerja seperti pada hari kerja instansi pemerintah lainnya.
Jam kerja ASN minimal 37,5 jam per minggu juga dipenuhi karena Kementerian BUMN menetapkan CWS 40 jam per minggu.
Dengan demikian mekanisme CWS sejalan dengan aturan jam kerja Insntansi Pemerintah.
(Feby Novalius)