Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

37 Bus Pariwisata Tidak Laik Jalan, Ini Daftarnya

Farida Syifa Anandita , Jurnalis-Selasa, 11 Juni 2024 |08:09 WIB
37 Bus Pariwisata Tidak Laik Jalan, Ini Daftarnya
Bus tak layak jalan (Foto: Okezone)
A
A
A

 

JAKARTA - 37 unit bus pariwisata ditemukan tidak laik jalan di Jakarta dan Bogor. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memeriksa kelengkapan administrasi dan persyaratan teknis.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Risyapudin Nursin menjelaskan dari 160 unit bus yang diperiksa, sebanyak 123 unit bus laik jalan sedangkan 37 unit bus tidak laik jalan.

"Pada libur akhir pekan ini dilakukan sidak angkutan pariwisata di tiga titik wilayah Jakarta dan Bogor yaitu Taman Margasatwa Ragunan, Taman Mini Indonesia Indah dan Rest Area Km 45A Tol Jagorawi. Pada kesempatan ini telah diperiksa sebanyak total 160 unit bus," ujar Nurdin, Senin (10/6/2024).

"Kami temukan di lapangan masih ada bus yang beroperasi tanpa Kartu Pengawasan (KP) dan ada juga yang ada KP namun sudah tidak berlaku. Serta masih ada yang belum melaksanakan perpanjangan Uji KIR. Ini harus menjadi perhatian," tambahnya.

Beberapa bus di lapangan terpaksa harus melakukan pergantian armada karena tidak memenuhi aspek kelaikan jalan dan juga tidak dapat menunjukkan surat-surat resmi di antaranya bus dari PO. Ros Trans Sukabumi, PO Prima Raya Serang, PO. Armada Jaya Perkasa Serang, PO. Wanel Utama Trans Jakarta Utara, serta PO. Dewi Sinta Bandung.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement