JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir resmi mengangkat Grace Natalie menjadi komisaris BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia (MIND ID). Hal itu disepakati pemegang saham dalam RUPST Tahun Buku 2023 yang digelar pada Selasa (11/6/2024).
Lantas berapa gaji yang diterima Grace Natalie usai menjadi komisaris MIND ID?
Sebagaimana diketahui, MIND ID sendiri merupakan perusahaan holding BUMN dalam industri pertambangan yang membawahi sejumlah perusahaan. Oleh karena itu penghasilan yang akan dikantongi direksi maupun komisaris tentunya tidak sedikit.
Sebagai seorang komisaris MIND ID, gaji Grace Natalie diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2021 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.
Merujuk pada peraturan itu, pendapatan yang diterima seorang komisaris BUMN mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk skala usaha, kompleksitas usaha, tingkat inflasi, kondisi dan kemampuan keuangan perseroan, serta faktor-faktor lain yang relevan.
Selanjutnya, penetapan remunerasi bagi anggota dewan komisaris dan direksi juga merupakan kewenangan pemegang saham melalui mekanisme RUPS.
Berikut rincian untuk gaji atau honorarium untuk komisaris perusahaan pelat merah:
- Komisaris Utama/Ketua Dewan Pengawas mendapatkan honorarium sebesar 45 persen dari Direktur Utama
- Wakil Komisaris Utama/Wakil Ketua Dewan Pengawas mendapatkan honorarium sebesar 42,5 persen dari Direktur Utama
- Anggota Dewan Komisaris/Anggota Dewan Pengawas mendapatkan honorarium sebesar 90 persen dari Komisaris Utama/Ketua Dewan Pengawas
Berdasarkan Laporan Tahunan Inalum 2019 yang sebelum berganti nama ke MIND ID, gaji direktur utama mencapai Inalum sebesar Rp325 juta per bulan. Artinya, gaji anggota komisaris utama setidaknya Rp146,25 juta dan anggota dewan komisaris Rp131,65 juta.
Perlu dicatat, selain gaji, jajaran direksi dan komisaris juga bisa mendapatkan tantiem/ insentif kerja sesuai kinerja perusahaan.
(Taufik Fajar)