Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Industri Periklanan Harus Dilibatkan dalam Aturan Iklan Rokok

Saskia Adelina Ananda , Jurnalis-Rabu, 12 Juni 2024 |16:24 WIB
Industri Periklanan Harus Dilibatkan dalam Aturan Iklan Rokok
Industri Periklanan harus dilibatkan pada aturan iklan rokok (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Umum Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I), Janoe Arijanto, menyatakan selama ini pelaku industri periklanan telah menaati peraturan dalam mengiklankan produk tembakau dan turunannya.

Adanya rencana aturan baru di RPP Kesehatan terkait pengetatan jam tayang iklan maupun area beriklan produk tembakau hanya akan memunculkan konsekuensi dan berdampak signifikan pada bisnis periklanan.

“Pengaturan iklan rokok sendiri sudah diatur dalam PP 109 Tahun 2012, di mana pengaturannya sudah cukup komprehensif dan kami pun telah patuh terhadap regulasi tersebut,” ujarnya, Rabu (12/6/2024).

Untuk itu, Janoe berharap agar pemerintah dapat meninjau ulang aturan tembakau di RPP Kesehatan dan melibatkan pelaku industri periklanan dalam menentukan arah kebijakan tersebut agar kebijakan yang disahkan nantinya dapat berimbang dan ideal.

"Kita ingin mendiskusikan hal ini dengan pemerintah karena serapan tenaga kerja di industri periklanan kan banyak yang berhubungan secara langsung dengan produksi iklan dan penayangan iklan,” jelas dia.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement