JAKARTA – Pemerintah mengungkap ada aplikasi yang lebih seram dari TikTok. Kemenko Perekonomian menyebut platform global crossborder asal China, yakni Temu, tengah menjadi perhatian pemerintah.
"Kita perlu mengantisipasi apabila mereka juga beroperasi di Indonesia," jelas Asisten Deputi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kemenko Perekonomian, Herfan Brilianto Mursabdo dalam acara Media Briefing:_ Perkembangan Kebijakan Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan UMKM yang digelar di Media Center Gedung Ali Wardhana, Jakarta, Rabu (12/6/2024).
Dikatakan Herfan, sebetulnya pemerintah telah melakukan beberapa langkah antisipatif. Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No.31/2023 yang mengatur tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik yang memisahkan antara media sosial dan e-commerce ini sebagai respons pada fenomena TikTok pada saat itu.
Herfan bilang, dalam Permendag itu juga diatur beberapa ketentuan terkait PMSE yang juga bisa dijadikan acuan bagi aplikasi yang lain.
"Seperti misalnya di dalam salah satu pasalnya yaitu pasal 18 itu ada kewajiban untuk perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang ini untuk memiliki perwakilan di Indonesia yang untuk wilayah operasinya di Indonesia. Nah ini sebetulnya ada beberapa klausul di situ yang nantinya akan berdampak kepada bahwa perusahaan ini harus mematuhi aturan-aturan lain yang ada di Indonesia," tuturnya.
Menurut Herfan, ini merupakan salah satu cara untuk menahan atau memastikan agar inovasi baru seperti ini tidak langsung serta-merta berdampak kepada warga Indonesia.
"Kemudian ada juga karena kalau kita lihat Temu itu kan dia menghubungkan langsung antara pabrikan dengan customer dan ini biasanya terjadi untuk barang-barang mayoritas itu barang-barang yang harganya relatif sangat murah gitu ya. Jadi yang bulky dan langsung diterima oleh konsumen," tuturnya.