JAKARTA - Meminjam uang pada pinjol legal ternyata belum tentu menjamin kerahasiaan data pribadi nasabah. Ada 3 deretan pinjol legal yang menyebarkan data pribadi nasabahnya.
Belakangan ini pinjol menjadi jalan keluar favorit bagi masyarakat yang sedang terdesak finansial. Namun, hal tersebut justru menjadi bumerang bagi mereka karena banyak terjadi kasus penyebaran data pribadi oleh pinjol
Jasa pinjol biasanya akan mengancam para nasabahnya yang tidak membayar pinjaman tersebut dengan ancaman akan menyebarkan data pribadi.
Berikut deretan pinjol legal yang sebar data nasabahnya:
1. Rupiah Cepat
2. KTA Kiliat
3. BantuSaku
Untuk mencegah hal tersebut terjadi, nasabah dapat melakukan langkah-langkah berikut demi menjaga privasi data pribadinya:
1. Melunasi Pinjaman
Langkah pertama adalah memastikan bahwa nasabah yang data pribadinya disebarkan oleh pihak jasa pinjol untuk melunasi hutang pada pinjol tersebut. Karena, biasanya ancaman tersebut muncul ketika nasabah belum melunasi hutang yang ada.