JAKARTA - Meminjam uang pada pinjol legal ternyata belum tentu menjamin kerahasiaan data pribadi nasabah. Ada 3 deretan pinjol legal yang menyebarkan data pribadi nasabahnya.
Belakangan ini pinjol menjadi jalan keluar favorit bagi masyarakat yang sedang terdesak finansial. Namun, hal tersebut justru menjadi bumerang bagi mereka karena banyak terjadi kasus penyebaran data pribadi oleh pinjol
Jasa pinjol biasanya akan mengancam para nasabahnya yang tidak membayar pinjaman tersebut dengan ancaman akan menyebarkan data pribadi.
Berikut deretan pinjol legal yang sebar data nasabahnya:
1. Rupiah Cepat
2. KTA Kiliat
3. BantuSaku
Untuk mencegah hal tersebut terjadi, nasabah dapat melakukan langkah-langkah berikut demi menjaga privasi data pribadinya:
1. Melunasi Pinjaman
Langkah pertama adalah memastikan bahwa nasabah yang data pribadinya disebarkan oleh pihak jasa pinjol untuk melunasi hutang pada pinjol tersebut. Karena, biasanya ancaman tersebut muncul ketika nasabah belum melunasi hutang yang ada.
2. Jangan Sebar Informasi Pribadi
Ketika melakukan pinjaman online, pastikan bahwa nasabah tidak menyebarkan atau memberikan informasi pribadi secara berlebihan, seperti nomor KTP, nomor rekening bank, dan lain-lain. Hal tersebut dapat membahayakan nasabah jika jasa pinjol yang digunakan merupakan jasa pinjol ilegal.
3. Buat Kesepakatan
Jika nasabah belum mampu untuk melunasi pinjaman dan bunga yang ada, nasabah dapat membuat kesepakatan dengan pihak pinjol tentang cara penagihannya dan meminta keringanan dengan cara baik-baik. Nasabah juga dapat membuat surat kesepakatan sehingga tidak terjadi masalah di masa depan.
4. Menghapus Izin Operasi Pinjol
Nasabah yang data pribadinya disebarkan oleh pihak jasa pinjaman dapat menghapus cache dan data aplikasi pinjol yang digunakan. Selain itu, nasabah juga bisa langsung mengambil tindakan menghapus aplikasi pinjol tersebut.
5. Lapor Polisi
Nasabah yang data pribadinya disebarkan oleh pihak jasa pinjaman dapat melaporkan kasus tersebut kepada pihak polisi. Hal tersebut dikarenakan, pihak jasa pinjol tersebut telah melanggar hukum.
6. Lapor Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Selain itu, nasabah juga dapat melaporkan kasus penyebaran data pribadi tersebut kepada pihak otoritas jasa keuangan (OJK). Hal tersebut dapat membantu nasabah untuk penyelesaian masalah dengan cepat. Pihak OJK juga dapat mengambil tindakan kepada pinjol ilegal yang meresahkan.
Baca Selengkapnya: Pinjol Legal Apa Saja yang Sebar Data? Ini Daftar Lengkapnya
(Taufik Fajar)