Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Digempur Pakaian Impor, Pengusaha Tekstil Keluhkan Permendag 8 Tahun 2024

Muhammad Farhan , Jurnalis-Sabtu, 15 Juni 2024 |12:08 WIB
Digempur Pakaian Impor, Pengusaha Tekstil Keluhkan Permendag 8 Tahun 2024
Pabrik Tekstil Indonesia Dibayangi PHK Massal. (Foto: okezone.com)
A
A
A

Perlu diketahui, Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang diterbitkan dan diundangkan serta mulai berlaku sejak 17 Mei 2024 itu memberikan relaksasi perizinan impor terhadap tujuh kelompok barang, diantaranya elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas serta katup.

Sementara sebelumnya, perizinan impor terhadap tujuh kelompok barang tersebut perlu diurus Peraturan Teknis (Perteks) sebagai salah satu dokumen izin impor agar dapat memasuki pasar domestik Indonesia.Syarat Perteks ini, dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam melindungi industri dalam negeri dari gempuran produk-produk impor. Kendati demikian, lantaran berimbas pada penumpukan kontainer di pelabuhan pada awal Mei lalu, maka Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dikeluarkan guna menghilangkan syarat perteks tersebut.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement