Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tarif Tol Lima Puluh-Kisaran Berlaku 19 Juni 2024, Ini Besarannya

Nekha Fatimah Nursadiyah , Jurnalis-Minggu, 16 Juni 2024 |10:52 WIB
Tarif Tol Lima Puluh-Kisaran Berlaku 19 Juni 2024, Ini Besarannya
Ilustrasi Jalan Tol (Foto: Okezone)
A
A
A

“Akumulasi tarif Golongan I dari Junction Indrapura menuju Kisaran dan sebaliknya yaitu senilai total Rp 64.000 yang akan dilakukan transaksi di Gerbang Tol (GT) yang ada di Tol Indrapura –Kisaran," sebut dia.

Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada Tol Lima Puluh - Kisaran.

Junction Indrapura: Kisaran Golongan I Rp64.000, Golongan II&III Rp96.000 dan Golongan IV&V Rp128.000, lalu Lima Puluh-Kisaran Golongan I Rp43.500, Golongan II&III Rp65.500, Golongan IV&V RP87.000.

Kisaran-Lima Puluh Golongan I Rp43.500, Golongan II &III Rp65.500, Golongan IV&V Rp87.000 dan yang terakhir Kisaran-Junction Indrapura Golongan I Rp64.000, Golongan II&III Rp96.000, Golongan IV&V Rp128.000.

Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol.

Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.

Pengguna jalan agar dapat segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk, dan apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di Tol Indrapura - Kisaran, agar segera melapor ke Call Centre Tol Indrapura Kisaran.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement