JAKARTA - Hutama Karya (persero) menyebut tarif tol Tol Indrapura – Kisaran Seksi 2 (Lima Puluh – Kisaran) akan diberlakukan pada 19 Juni 2024 pukul 00.00 WIB.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim menyampaikan bahwa penerapan tarif itu diberlakukan setelah selesainya masa operasi tanpa tarif yang dilakukan selama satu bulan.
"Pemberlakuan tarif ini menyusul-nya diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1228/KPTS/M/2024 Tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan dan Besaran," ujar Adjib Al Hakim dalam keterangan resmi dikutip Antara, Minggu (16/6/2024).
Dia menjelaskan seksi tol ini merupakan sambungan dari Tol Indrapura – Kisaran Seksi 1 (Indrapura – Lima Puluh) yang tergabung dalam sejumlah intergrasi tol di Sumut.
"To tersebut tergabung dalam Integrasi Jalan Tol Medan Raya bersama dengan Tol Medan - Kualanamu - Tebing Tinggi dan Tol Tebing Tinggi - Indrapura, sehingga Pengguna jalan dari Junction Indrapura menuju Kisaran atau sebaliknya," kata dia
Untuk itu, pihaknya mengimbau pengguna jalan dari Junction Indrapura menuju Kisaran atau sebaliknya mengecek tarif tol dan memastikan saldo kartu uang elektronik mencukupi sebelum melintas, guna menghindari antrian di gerbang.