Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hitung-hitungan Harga Rokok Naik di 2025

Nekha Fatimah Nursadiyah , Jurnalis-Selasa, 18 Juni 2024 |04:29 WIB
Hitung-hitungan Harga Rokok Naik di 2025
Harga Rokok Diprediksi Meningkat di 2025. (Foto: Okezone.com/Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Tarif Cukai Hasil Rokok (CHT) alias cukai rokok direncanakan naik. Hal ini sedang dibahas dalam penyusunan RAPBN 2025.

Dirjen Bea Cukai Askolani mengatakan sudah mendapatkan persetujuan untuk penyesuaian tarif cukai di tahun 2025 melalui intensifikasi. Namun, besaran tarif tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam RAPBN 2025 pada bulan Agustus mendatang.

Kebijakan ini dianggap tidak tepat. Walaupun alasan kenaikan tarif cukai rokok difungsikan untuk menekan jumlah perokok pemula.

“Perokok pemula itu jumlahnya sangat sedikit dibandingkan perokok aktif yang sudah memasuki usia dewasa. Karena apa, mereka itu belum mampu beli. Kalau pun beli, paling hanya ketengan,” ujar Bambang Haryo Soekartono.

Bambang mengatakan, perokok pemula kebanyakan berasal dari keluarga berkecukupan.

“Sehingga walaupun naik, mereka tetap mampu untuk membeli rokok. Kalau menengah ke bawah, mereka memang tidak mampu untuk beli. Jangankan sebungkus, beli sebatang juga buat ramai-ramai,” katanya.

Menurutnya cara solutif untuk menekan perokok pemuka yaitu dengan memperketat dalam penegakan aturan hukum yang berlaku.

“Harus ada regulasi, yang bisa memberikan efek jera. Misalnya, dengan memberikan sanksi kurungan penjara hingga denda sejumlah tertentu, yang membuat perokok di bawah usia yang ditentukan akan menjadi jera,” tuturnya.

Selain itu, diperlukan regulasi yang disertai dengan pengawasan yang konsisten dan tegas dalam pelaksanaannya.

“Jangan aturan yang ada dijadikan bahan untuk mencari keuntungan pribadi. Aturan tentang batas umur perokok ini harus diterapkan dengan tegas. Libatkan dan lakukan sosialisasi secara masif dengan melibatkan pihak sekolah dan orangtua,” jelas Bambang.

Menurut data, cukai rokok mencapai sekitar Rp200 triliun pada tahun 2022, seharusnya dialokasikan untuk sektor kesehatan dalam bentuk langkah-langkah pencegahan, seperti kampanye gaya hidup sehat.

“Cukai rokok itu hampir 75 persen dari harga rokok. Dalam sebatang rokok setidaknya ada tiga pendapatan negara yang dihasilkan yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN), cukai, dan pajak daerah atau pajak rokok. Rokok juga menyumbang Pajak Penghasilan (PPh) melalui setoran PPh pribadi jutaan buruh rokok serta PPh badan perusahaan,” ungkapnya.

Sebagai ilustrasi, tarif cukai dikenakan per batang berdasarkan kategorinya. Tarif PPN ditetapkan sebesar 9,7 persen dari harga jual, sementara pajak rokok dihitung 10 persen dari tarif cukai, dan tarif PPh badan untuk tahun 2022 adalah 22 persen dari keuntungan.

Sumbangan industri rokok terhadap pendapatan negara sangat signifikan, terlihat dari penerimaan cukai selama 17 tahun terakhir yang hampir selalu melampaui target. Dalam periode tersebut, cukai berkontribusi sekitar 7,8 persen terhadap total pendapatan negara, jauh lebih besar dibandingkan kontribusi dari laba BUMN yang hanya 2,7 persen.

Melalui sosialisasi ini, generasi muda diajak untuk memahami bahaya merokok dengan cara mengedukasi mereka agar dapat mengenali dan melihat data sendiri.

Baca selengkapnya: Siap-Siap! Tarif Cukai Naik Bikin Harga Rokok Meroket di 2025

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement